Rabu, 19 Agustus 2015

Sengketa Lahan, Proyek Tol Trans Sumatera Rp 40 T Terancam Mandek

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta proyek Tol Trans Sumatera Rp 40 triliundikerjakan secara serius, bila tidak ada perkembangan ia siap memberi sanksi. Namun sayangnya karena masalah pembebasan lahan, pengerjaan proyek ini masih terhambat salah satunya di ruas Palembang-Indralaya.

Kepala Tim Pembebasan Tanah (TPT) Jalan Bebas Hambatan Palembang-Indralaya Adi Rosadi mengatakan, proses pembebasan lahan untuk ruas tersebut masih tertunda padahal Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk melakukan percepatan pengerjaan proyek Tol Trans Sumatera.

Tertundanya proses pembebasan lahan disebabkan masih adanya sebagian besar bidang tanah yang berstatus sengketa atau tanah yang diklaim oleh lebih dari satu orang pemilik.

"Pelembang-Indralaya Seksi 2,3 panjang 15 km ada 614 bidang. Yang sudah musyawarah dan sepakat saat ini 234. Kemudian ada lahan fasos fasum (fasilitas sosial fasilitas umum) ada 30 bidang. Jadi masih ada 350 yang belum sepakat. 350 itu sengketa kepemilikan," ujar dia saat berbincang di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Kamis (25/6/2015).‎

Sesuai aturan, sambung dia, harusnya lahan-lahan bersengketa ini bisa diselesaikan segera dengan menggunakan sistem konsinyasi alias penitipan dana pembebasan lahan ke pihak pengadilan, sesuai dengan amanat Undang-undang 2 tahun 2012.

Sayang hal tersebut belum bisa dilakukan lantaran belum ada surat perintah yang dikeluarkan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke pihaknya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan konsinyasi tersebut.

"Sekarang menunggu surat perintah BPN ke PPK supaya bisa menitipkan ke pengadilan. Surat BPN ke PPK belum ada," jelas dia
 Padahal, jelas dia, secara prosedur dirinya sudah menjalankan seluruh tahapan agar bisa dilakukan proses konsinyasi seperti tertuang dalam Undang-Undang nomor 2/2012 tersebut yakni melakukan sosialisasi dan mediasi sebanyak minimal 3 kali setelah ada penetapan lokasi (Penlok).

"Waktu itu pengumuman peta bidang di Oktober, hasil apraisal di Desember dan mulai sosialisasi sejak Januari. Dari Januari sampai sekarang kurang lebih sudah 6 bulan, proses mediasi sudah berkali-kali. Harusnya sudah bisa konsinyasi, tapi belum ada surat perintah BPN ke PPK sehingga kita belum bisa konsinyasi sampai sekarang," ujarnya.

Bila dibiarkan berlarut-larut, upaya percepatan ini bakal tidak tercapai. Pasalnya, dalam UU 2/2012 diamanatkan bahwa proses pembebasan lahan harus tuntas paling lambat 2 tahun.

"Bila dua tahun itu lewat maka harus penetapan lokasi (mengulang dari tahap awal) lagi dan proses bisa mundur sampai 2 tahun lagi," tuturnya.

Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah, Kementerian PUPR Subagyo dalam kesempatan yang sama menjelaskan, untuk mewujudkan upaya percepatan ini dibutuhkan komitmen dari seluruh pihak terkait yaitu pemegang saham (investor proyek jalan tol), warga (pemilik lahan), Pemerintah Daerah (regulator wilayah), lalu BPN (regulator pertanahan).

"Kalau investor sudah komitmen, warga sudah mau dibayar, Pemerintah Daerah sudah oke, tapi yang terakhir nggak jalan, ya nggak jalan semua. Percepatan itu kan juga nggak boleh menabrak aturan," tegas dia.

Untuk itu, ia mengharapkan agar semua pihak bisa bergerak dalam kecepatan yang sama agar seluruh upaya percepatan bisa benar-benar terwujud tanpa terkendala.
sumber ; http://finance.detik.com/read/2015/06/26/151238/2953410/4/sengketa-lahan-proyek-tol-trans-sumatera-rp-40-t-terancam-mandek

Tidak ada komentar: