Selasa, 25 Agustus 2015

Ganti rugi Lahan Tol Trans Sumatera

SENILAI Rp4,8 Miliar ganti rugi lahan atas pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar, diterima mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, Senin 13 Juli 2015.
Ketua Tim I persiapan pembebasan lahan Tol ruas Bakauheni-Natar, Adeham mengatakan, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) sudah menganggarkan dana sebesar Rp22 miliar.  Dana ini untuk pembebasan lahan JTT ruas Bakauheni-Natar.
“Saat ini pembebasan lahan baru 1 kilometer, untuk Desa Bakauheni Selatan. Diantaranya lahan milik mantan Gubernur Sjachroedin, dan warga sekitar” kata Adeham saat dihubungi, Senin 13 Juli 2015.
Menurutnya, pembayaran ganti rugi ini dilakukan di Menara Siger, Kecamatan Bakauheni. Hadir dalam penyerahan ganti rugi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, Tol ruas Bakauheni-Natar, Syahrial Pahlevi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
“Dana sebesar Rp4,8 Miliar diserahkan ke pak Sjachroedin dan warga yang lahannya terkena pembangunan Tol, 0-1 kilometer,” katanya.
Menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung itu, pihaknya secara bertahap akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
Saat ini, lanjut dia, BPN Lampung Selatan sedang melakukan pengukuran ulang untuk menilai subjek dan objek yang berada di atas lahan jalan Tol. Setelah itu, BPN menyerahkan hasilnya kepada Kemenpupera untuk membentuk tip penilai harga tanah (apparsial).
“Setelah dinilai tim apparsial baru proses ganti rugi dapat dilaksanakan,” katanya.  Ditambahkan Adeham, dalam kesempatan itu, Sjachroedin ZP dan masyarakat sepakat untuk nilai tanah dan bangunan, serta tanam tumbuh yang telah ditetapkan. Sehingga terjadi Kesepakatan dan pembayaran ganti wajar tanah milik Sjachroedin dan warga setempat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, untuk mengatasi masalah ganti rugi lahan, Pemprov telah berkoordinasi dengan  Kemenpupera dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk ganti rugi lahan warga, kata Sekdaprov, Pemprov meminta disesuaikan dengan harga pasaran.  “Kami minta masalah ganti rugi ini tidak menjadi polemik. Tanah yang strategis tentunya harganya pun berbeda dengan lahan yang lokasinya berada di dalam,” kata Sekda.
Dikatakannya, saat sosialisasi pembangunan jalan tol dan penetapan lokasi (panlok), tim telah bertemu langsung dengan warga. Pihaknya berharap agar masalah ganti rugi pembebasan lahan tidak menjadi kendala pembangunan jalan tol.
Proyek jalan tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar sepanjang 140,04 km dengan lebar 120 meter ini melintasi empat kabupaten/kota di Lampung, dan sekitar 70 desa.  Tim I dan II telah melaksanakan tugas persiapan pembebasan lahan warga dan tanam tumbuhnya, dengan menggelar sosialisasi konsultasi publik
sumber : http://infolampung.com/mantan-gubenur-lampung-terima-rp48-miliar-ganti-rugi-lahan-tol-trans-sumatera/

Tidak ada komentar: