MASYARAKAT Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah, tak perlu
kawatir soal lahannya yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Trans
Sumatera (JTTS). Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan ganti rugi
sesuai dengan harga pasaran tertinggi di wilayahnya masing-masing.
Ketua Tim II Persiapan Pembebasan Lahan Tol, Tauhidi, memastikan masyarakat tidak akan menerima ganti rugi berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Ganti rugi ini nantinya disesuaikan harga pasaran tertinggi di wilayahnya. Itu yang akan menjadi acuan kita, maka tidak boleh rendah dari harga pasaran,” kata Tauhidi yang saat ini menjabat sebagai assisten bidang pemerintahan Provinsi Lampung ini, Selasa 23 Juni 2015.
Menurut dia, masyarakan akan menerima ganti rugi setelah tim penilai harga tanah (apparsial) turun ke lokasi sesuai dengan rekomendasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, BPN yang melakukan pengukuran ulang subjek dan objek lahan yang akan digunakan sebagai jalur Tol.
Untuk mempercepat pembangunan JTTS dan ganti rugi, Tauhidi melanjutkan, tim yang dibentuk Pemprov Lampung akan melakukan konsultasi publik dan penetapan lokasi (panlok) lahan Tol.
Bahkan, tim persiapan pembebasan lahan menargetkan Panlok Tol selesai sebelum lebaran tahun ini. “Kita kejar konsultasi publik minggu ini, target kita (tim I dan II) 29 Juni konsultasi publik selesai, selanjutnya kita tetapkan lahannya (panlok) dan kita serahkan ke Gubernur untuk ditandatangani untuk diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Tauhidi.
Dijelaskan Tauhidi, JTTS ruas Tegineneng-Terbanggibesar ada tiga titik panlok, yaitu Tegineneng 5,6 kilometer (km), Terbanggibesar 9,062 km, sisanya 19,3 km ada di tiga kecamatan.
“Kita tinggal satu panlok lagi. Kecamatan Bumiratu Nuban, Gunung Sugih, dan Trimurjo sekaligus satu panlok. Tiga kecamatan ini kenapa kita buat satu panlok? Agar cepat proses ganti rugi dan pembangunan Tol,” katanya.
Ia menambahkan, Tim II, Selasa 23 juni 2015 pagi, sudah melakukan konsultasi publik di Balai Kampung Sukajadi. Konsultasi ini melibatkan tiga kampung, yakni Bumiratu Nuban dengan 93 Kepala Keluarga (KK), Wates 2 KK, serta Sukajadi 39 KK.
“Meski diskusi (konsultasi publik) sedikit a lot, tapi seluruhh masyarakat setuju melepas lahannya untuk pembangunan jalan Tol, asal ganti rugi sesuai dengan prosedur,” ujarnya
sumber : http://infolampung.com/pemerintah-berikan-harga-tertinggi-untuk-ganti-rugi-lahan-tol/
Ketua Tim II Persiapan Pembebasan Lahan Tol, Tauhidi, memastikan masyarakat tidak akan menerima ganti rugi berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Ganti rugi ini nantinya disesuaikan harga pasaran tertinggi di wilayahnya. Itu yang akan menjadi acuan kita, maka tidak boleh rendah dari harga pasaran,” kata Tauhidi yang saat ini menjabat sebagai assisten bidang pemerintahan Provinsi Lampung ini, Selasa 23 Juni 2015.
Menurut dia, masyarakan akan menerima ganti rugi setelah tim penilai harga tanah (apparsial) turun ke lokasi sesuai dengan rekomendasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, BPN yang melakukan pengukuran ulang subjek dan objek lahan yang akan digunakan sebagai jalur Tol.
Untuk mempercepat pembangunan JTTS dan ganti rugi, Tauhidi melanjutkan, tim yang dibentuk Pemprov Lampung akan melakukan konsultasi publik dan penetapan lokasi (panlok) lahan Tol.
Bahkan, tim persiapan pembebasan lahan menargetkan Panlok Tol selesai sebelum lebaran tahun ini. “Kita kejar konsultasi publik minggu ini, target kita (tim I dan II) 29 Juni konsultasi publik selesai, selanjutnya kita tetapkan lahannya (panlok) dan kita serahkan ke Gubernur untuk ditandatangani untuk diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Tauhidi.
Dijelaskan Tauhidi, JTTS ruas Tegineneng-Terbanggibesar ada tiga titik panlok, yaitu Tegineneng 5,6 kilometer (km), Terbanggibesar 9,062 km, sisanya 19,3 km ada di tiga kecamatan.
“Kita tinggal satu panlok lagi. Kecamatan Bumiratu Nuban, Gunung Sugih, dan Trimurjo sekaligus satu panlok. Tiga kecamatan ini kenapa kita buat satu panlok? Agar cepat proses ganti rugi dan pembangunan Tol,” katanya.
Ia menambahkan, Tim II, Selasa 23 juni 2015 pagi, sudah melakukan konsultasi publik di Balai Kampung Sukajadi. Konsultasi ini melibatkan tiga kampung, yakni Bumiratu Nuban dengan 93 Kepala Keluarga (KK), Wates 2 KK, serta Sukajadi 39 KK.
“Meski diskusi (konsultasi publik) sedikit a lot, tapi seluruhh masyarakat setuju melepas lahannya untuk pembangunan jalan Tol, asal ganti rugi sesuai dengan prosedur,” ujarnya
sumber : http://infolampung.com/pemerintah-berikan-harga-tertinggi-untuk-ganti-rugi-lahan-tol/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar